Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2019

Catatan VI

Catatan VI Ketentuan Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi A.Etika Dan Moral Penggunaan Tik Dalam penggunaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi  saat ini, terutama komputer, tidak hanya kemampuan dalam menjalankan program-program computer atau bisa mengutak-atik seluruh system dalam computer, kita juga harus memiliki sikap (etika dan moral). Apalagi kaitan dalam dunia internet yang sekarang sudah semakin “mendunia”. Sebab semua hal dalam internet baik itu gambar, musik, file-file berita atau informasi, kesemuanya itu baik langsung atau pun tidak langsung merupakan hasil karya cipta (kekayaan intelektual) dari seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga yang dilindungi oleh Undang-Undang. Beberapa Hal yang menyangkut dalam Etika dan moral dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi : 1. Menghargai Hasil Karya Orang Lain Beberapa perbuatan yang dapat mencerminkan penghargaan kita terhadap hasil karya orang lain: *Selalu menggunakan perangkat lunak yang

Catatan V

Unit   masukan  (  input   device  ) 1.Input  device   adalah  unit yang berfungsi sebagai media untuk memasukkan data  dari luar kedalam suatu memori dan processor untuk diolah guna menghasilkan informasi yang diperlukan. Adapun  Penjelasan dari macam-macam  input devices  dibawah ini: 1. Keyboard Komputer A.keyboard  Komputer adalah sebuah papan yang terdiri dari tombol huruf, angka dan simbol. K eyboard dapat berfungsi memasukkan huruf, angka, karakter khusus, serta sebagai media bagi user (pengguna) untuk melakukan perintah-perintah lainnya yang diperlukan, seperti menyimpan file, membuka file, dan perintah lainnya. B.macam  Macam Jenis Keyboard Komputer 1. Qwerty Jenis keyboard Qwery pertama kali di buat oleh Scholes, Glidden dan Soule pada tahun 1878 yang pada saat itu di jadikan sebagai standar mesin tik komersial tepatnya pada tahun 1905. Qwerty di rancang sedemikian rupa sehingga tombol yang paling sering di tekan, letaknya terpisah sejauh mungkin sehingga dapat memin